Syarat-syarat pendaftaran ulang sebagai berikut:
1. Menyerahkan bukti Nomor Verifikasi Pendaftaran.
2. Asli Surat Keterangan Lulus (SKL).
3. Foto Copy Kartu Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN) sebanyak 2 (Dua) Lembar
4. Foto Copy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar
5. Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
6. Foto Copy KIP (kartu Indonesia pintar) sebanyak 2 lembar (jika ada)
7. Pas Photo warna (latar merah), ukuran :
- 3 x 4 = 6 Lembar
- 4 x 6 = 3 Lembar (1 Lembar ditempel dibuku Biodata)
8. Mengisi Biodata dengan huruf kapital/huruf besar (Buku biodata ambil di sekolah).
9. Biodata harap diisi dengan jelas dan lengkap, karena data tersebut diperlukan untuk pengisian buku induk dan rapor.
10. Berkas yang sudah lengkap dimasukkan ke dalam MAP :
- Laki-laki warna Kuning, dan
- Perempuan warna Biru
Pada Sampul Map wajib ditulis dengan Spidol:
a. Nama
b. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) SMPN/MTs
c. Jenis Kelamin
d. Tempat / Tgl. Lahir
e. Asal Sekolah (SMP/MTs)
f. Nama Orang Tua
g. Nomor Telp / HP
h. Alamat Siswa: Diisi Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota
Contoh : Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh.
11 . Calon Siswa yang tidak mendaftar Ulang/ Mengembalikan Biodata Sampai Batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan: Gugur/Mengundurkan Diri.