Kegiatan Daring Awali Tahun Pelajaran 2020/2021

BATAM - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat kegiatan pembelajaran belum bisa dilaksanakan secara normal atau tatap muka seperti biasanya. Seperti diketahui, kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) dimulai sejak tanggal 17 Maret 2020 dikarenakan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Riau.
Memasuki Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang, kegiatan pembelajaran pun belum akan dilaksanakan secara tatap muka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/420/320.1/DISDIK/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Kepulauan Riau.
Beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut adalah:
- Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi kapan berakhir, maka pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 untuk SMA, SMK dan SLB, baik Negeri ataupun Swasta tanpa terkecuali di seluruh Provinsi Kepulauan Riau tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah yang dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 secara daring/luring melalui platform e-learning masing-masing sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Kepulauan Riau;
- Hari Pertama Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tanggal 13 s/d 15 Juli 2020 yang dilaksanakan secara daring/luring atau dengan cara yang tidak mengumpulkan kepala sekolah, guru dan siswa secara langsung dengan tetap memperhatikan protap kesehatan dan keselamatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Adapun isi Surat Edaran tersebut dapat dibaca selengkapnya dengan mengunduh file pada tautan berikut.
Klik di sini untuk mengunduh Surat Edaran