Kehadiran dan Ketepatan Waktu
- Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
- Siswa yang datang terlambat wajib lapor ke guru piket dan mendapatkan izin masuk kelas.
- Ketidakhadiran harus disertai permohonan izin dari orang tua/wali melalui pesan suara ke wali kelas atau surat keterangan dokter jika sakit.
- Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan sekolah, termasuk upacara dan kegiatan wajib lainnya.
Berpakaian dan Berpenampilan
- Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan (seragam harian, batik, olahraga, dan pramuka).
- Pakaian harus rapi, bersih, dan dimasukkan ke dalam celana/rok.
- Siswa dilarang memakai perhiasan berlebihan, cat kuku, make-up mencolok, atau pewarna rambut.
- Siswa laki-laki wajib berambut pendek, rapi, dan tidak gondrong.
- Siswa perempuan wajib menjaga kerapian dan kesopanan dalam berpakaian.
Sikap dan Perilaku
- Siswa wajib bersikap sopan terhadap guru, staf, dan sesama siswa.
- Dilarang berkata kasar, berkelahi, atau melakukan perundungan (bullying).
- Dilarang membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, alkohol, dan narkoba.
- Dilarang membawa senjata tajam, barang berbahaya, atau alat elektronik yang mengganggu pembelajaran.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekolah.
Kegiatan Belajar Mengajar
- Siswa wajib membawa perlengkapan belajar lengkap setiap hari.
- Dilarang mencontek atau membantu teman mencontek dalam ujian/tugas.
- Siswa harus aktif dan tertib selama proses pembelajaran.
- Dilarang makan, minum, atau bermain HP di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
Tanggung Jawab dan Kepedulian
- Siswa wajib ikut menjaga sarana dan prasarana sekolah.
- Dilarang mencoret-coret meja, dinding, atau fasilitas sekolah.
- Siswa diharapkan aktif dalam kegiatan sosial, kebersihan, dan kegiatan sekolah lainnya.
- Membuang sampah pada tempatnya dan ikut menjaga lingkungan hijau sekolah.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya, antara lain:
-
Teguran lisan atau tertulis
-
Peringatan dan pembinaan oleh guru BK, guru wali, atau wali kelas
-
Pemanggilan orang tua/wali
-
Skorsing (pembinaan di rumah)
- Dikeluarkan dari sekolah (untuk pelanggaran berat)