Tata Tertib SMAN 9 Batam


Kehadiran dan Ketepatan Waktu
  1. Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  2. Siswa yang datang terlambat wajib lapor ke guru piket dan mendapatkan izin masuk kelas.
  3. Ketidakhadiran harus disertai permohonan izin dari orang tua/wali melalui pesan suara ke wali kelas atau surat keterangan dokter jika sakit.
  4. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan sekolah, termasuk upacara dan kegiatan wajib lainnya.
 
Berpakaian dan Berpenampilan
  1. Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan (seragam harian, batik, olahraga, dan pramuka).
  2. Pakaian harus rapi, bersih, dan dimasukkan ke dalam celana/rok.
  3. Siswa dilarang memakai perhiasan berlebihan, cat kuku, make-up mencolok, atau pewarna rambut.
  4. Siswa laki-laki wajib berambut pendek, rapi, dan tidak gondrong.
  5. Siswa perempuan wajib menjaga kerapian dan kesopanan dalam berpakaian.
 
Sikap dan Perilaku
  1. Siswa wajib bersikap sopan terhadap guru, staf, dan sesama siswa.
  2. Dilarang berkata kasar, berkelahi, atau melakukan perundungan (bullying).
  3. Dilarang membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, alkohol, dan narkoba.
  4. Dilarang membawa senjata tajam, barang berbahaya, atau alat elektronik yang mengganggu pembelajaran.
  5. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekolah.
 
Kegiatan Belajar Mengajar
  1. Siswa wajib membawa perlengkapan belajar lengkap setiap hari.
  2. Dilarang mencontek atau membantu teman mencontek dalam ujian/tugas.
  3. Siswa harus aktif dan tertib selama proses pembelajaran.
  4. Dilarang makan, minum, atau bermain HP di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
 
Tanggung Jawab dan Kepedulian
  1. Siswa wajib ikut menjaga sarana dan prasarana sekolah.
  2. Dilarang mencoret-coret meja, dinding, atau fasilitas sekolah.
  3. Siswa diharapkan aktif dalam kegiatan sosial, kebersihan, dan kegiatan sekolah lainnya.
  4. Membuang sampah pada tempatnya dan ikut menjaga lingkungan hijau sekolah.
 
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya, antara lain:
  1. Teguran lisan atau tertulis
  2. Peringatan dan pembinaan oleh guru BK, guru wali, atau wali kelas
  3. Pemanggilan orang tua/wali
  4. Skorsing (pembinaan di rumah)
  5. Dikeluarkan dari sekolah (untuk pelanggaran berat)

Pencarian

Kalender

Oktober 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

Kontak

Alamat :

Jalan Merbau Nomor 1 RT 02 RW 04, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang

Email :

sman9batam@gmail.com

Website :

www.sman9batam.sch.id

Media Sosial :