
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terintegrasi di PMM
Jakarta, 19
Desember 2023- Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian
Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja
BKN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun
2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja
Aparatur Sipil Negara Guru.
“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis
dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi
dengan e-Kinerja BKN,” ucap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, Selasa (19/12).
Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui
PMM, pada kesempatan yang sama Dirjen GTK menyampaikan regulasi teknis berupa
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan
Kepala Sekolah.
Dirjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan
kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi
dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor
Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan
kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. Ketiga, berdampak
nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran
berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan
mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
“Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja
di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” imbuh Nunuk
Suryani.
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah
satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah
terintegrasi di PMM. Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan
observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah
disediakan di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman
pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem
e-Kinerja BKN.
Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat
SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Oleh karena itu, ia mengimbau guru dan kepala
sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru
dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. “Mulailah mengakses
Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang,” imbaunya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan proses kolaborasi yang berjalan
digagas bersama guna mewujudkan kebijakan dan sistem yang matang serta siap
digunakan oleh guru dan kepala sekolah. “Interoperabilitas data di antara
Platform Merdeka Mengajar dan e-Kinerja BKN juga diintegrasikan dengan baik
supaya kedua sistem bersinergi sehingga ketika guru dan kepala sekolah
menggunakannya maka para pengguna dapat merasakan kemudahan dari aplikasi
tersebut,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri, ia mengajak semua pemangku kepentingan terkait mulai dari
tim BKN Pusat, Regional, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah daerah turut
mendukung dan menyukseskan pemanfataan dari fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan
Kepala Sekolah di PMM. “Kami percaya bahwa dengan adanya fitur pengelolaan
kinerja guru ini, kita telah melangkah menuju pendidikan yang lebih baik. Mari
kita bersama-sama menjadikan pengelolaan kinerja ini sebagai tonggak awal bagi
perubahan positif dalam pendidikan, karena setiap langkah kecil merupakan
pondasi besar bagi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Penulis :
Denty/ Editor: Denis/Azis P)
Sumber
berita https://www.kemdikbud.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik)